Breaking

Senin, 07 Oktober 2019

Aliansi Mahasiswa Kerakyatan Menyoal RUU KUHP dan RUU PKS






Undang-undang merupakan salah satu produk hukum fundamental yaang ditetapkan semenjak adanya interaksi sosial manusia purba. Hari ini yang kita kenal sebagai otoritas tertinggi ialah Undang-Undang, yang menempatkan pijakannya diatas dan membelenggu suatu interaksi bawahnya agar tak bergerak akut. “selama ini, banyak kasus anak laki laki diperkosa sama orang dewasa laki-laki, itu karena orang dewasa laki-laki kecil juga pernah deperlakukan yang sama. Seperti anda, gamungkin doyan nasi kalau dari kecil ga doyan nasi. Dan itu, gencar sekali ditulis dalam RUU P-KS.” Ujar Yuliati Umrah, salah satu Direktur Executif ALIT Indonesia dalam diskusi pinggirannya. (07/10/2019)

***

Tahun 1970 latar belakang pemerkosaan dan pencabulan mulai marak di Indonesia, ditambah lagi dengan berbagai instrumen kasus seperti marital ripe atau pemerkosaan pada pasutri yang seolah olah perempuan menuntut atas tindakan suaminya yang ambisi dalam melampiaskan hasratnya, sedang sang isteri belum dapat menerima dengan ikhlas akan aksi sang suami. Selain kasis ini, terhitung terdapat 150 kasus kekerasan sexual di Jawa Timur di tahun 2019 . Hal ini menandakan bahwa gejolak nafsu masyarakat mulai tumbuh, bahkan mayoritas pelakunya melibatkan Guru Agama, Guru Olahraga, kakak-kakak Pramuka, taksirannya boleh jadi ada 15 jenis kekerasan yang kemarin ditayangkan di beberapa pernyataan sikap demonstran. (Yulianti Umrah)
Gejala yang sempat menjadikan sengau hidung gender tak lain dan tak bukan lebih memperindah keadilan dalam tataran sosial dan agama, walaupun tak banyak juga fraksi-fraksi yang menolak dan menerima tawaran komunalnya. Sebab apa....??? Karena latar belakang semua teregionalisasinyaa peraturan berpihak pada kepentingan politik. Lagi lagi kepentingan itu yang mencoba menggayung UU P-KS.
Demi mmenopang terciptanya substansial yang moderat terhadap komoditas sexual, maka perlunya digusur statemen religi timur tengah yang menganggap bahwa kesetaraan gender agama hanya mengatur tentang dualisme fungsi alat-alat reproduksi, selain itu halal dienyam untuk dinikmati. Sangat kronis memang di mata publik sebagai resolusi.

***

RKUHP pun juga dibahas saat penyampaian wacana URU P-KS usai. “Dalam sejarahnya, hukum pidanaan tergolongkan menjadi 2 jenis sesuai karakternya, yaitu; 1) Aliran Classic, pidana yang bisa danggap bar-bar dalam penanganannya pada abad  ke-18, 2) Neo Classic, pidana yang melindungi hak pelaku dan korban pada abad ke-19. Hal ini yang kemudian perlu kita diskusikan” menurut Mohammad Bagus, salah satu mahasiswa magister Ilmu Hukum di Universitas Narotama Surabaya saat menanggapi polemik RKUHP. (08:46)
Kelemahan di beberapa pasal membuat ruang kosong dalam tataran strata sosial, sehingga masyarakat yang tak punya modal terbeli jeratanya oleh kaum kapitalis. Sebab inilah penegakan hukum dipetakan menjadi legal cultural dan legal substansial.

***

Sudah semurni mungkin goverment harusnya menerima tawaran atas keberpihakan pada masyarakat, karena semakin banyaknya tumpangan tindih ketetapan hukum dan komitmennya malah akan semakin mempertumpul gerak masyarakat pribumi.












Notulen : Rizkillah
Editor : AMET


(07/10/2019)

Tidak ada komentar:

sample terbang banjari.zip + yaa makkatal asyroofi cover banjari "ayo sholawat"

ya makkatal asyroofi by: mahasiswa uinsa-ma'had annur wonocolo 1. husni hamdani (gresik) 2. m. rizkillah (pacet, mojokerto) 2...